Menurutnya, apakah Indonesia akan menerapkan lockdown? dijelaskan Karantina Wilayah atau lockdown pada pasal 53, 54, dan 55 UU No 6 2018. Dijelaskan kata Sunarko, syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit diantara masyarakat dan harus di lakukan penutupan wilayah wabah.
"Wilaya wabah yang di kunci di kasih tanda karantina, dijaga oleh aparat dan anggota masyarakat tidak boleh masuk wilayah yang dibatasi," tandasnya.
Terakhir pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) merupakan bagian dari upaya memutus wabah penyakit. Dimana mencengah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.
"Misalnya sekolah harus diliburkan. Mall, pasar, tempat hiburan, terminal dan perkantoran ditutup dengan tujuan mencegah wabah di kerumunan. Tentu dengan adanya aturan jelas ini diharapkan semua orang stay at home atau di rumah saja untuk memutus peyebaran virus," pungkas Sunarko