"Karena jenazah berasal dari zona merah, jadi kepada keluarganya yang membawa jenazah ke Tasikmalaya tanpa APD, kita sementara sampaikan bahwa status semua ODP," kata Uus.
Hingga pada akhirnya, berbekal informasi pegawai puskesmas, tim medis berpakaian APD pun datang untuk membantu proses evakuasi serta pemakaman jenazah sesuai prosedur pasien corona karena berasal dari zona merah.
"Kami pegawai puskesmas memang sebatas perawat untuk penanganan medis."
Baca Juga: Hebat! Hengky Kurniawan Siap Pinjamkan Rumah Mewahnya untuk Tenaga Medis yang Tangani Wabah Corona
"Jadi kita lakukan sesuai prosedur protokol yang ditetapkan. Apalagi jenazah yang berasal dari kawasan zona merah corona Jakarta perlu kewaspadaan," pungkasnya.
Tata Cara Pemakaman Jenazah Corona
Tata cara pemakaman jenazah corona sendiri telah diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan dinas kesehatan DKI Jakarta dengan nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020.
Dikatakan Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Verry Adrian, surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan petugas kesehatan dalam menangani jenazah pasien Covid-19.
Baca Juga: Kabar Bahagia Di Tengah Pandemik Corona, Alice Norin Hamil Anak Kedua
"Surat itu bukan hanya sebagai panduan untuk petugas kesehatan saja, tapi untuk melindungi keluarga dan non tenaga kesehatan (petugas kendaraan jenazah)," katanya seperti yang dikutip dari WARTAKOTAlive.com.
Berdasarkan surat edaran tersebut, petugas harus memperhatikan beberapa hal mulai dari ruang rawat atau kamar isolasi.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |