Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Ada kabar baik di tengah masa tanggap darurat bencana virus corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menangguhkan alias menggratiskan pembayaran tagihan listrik untuk masyarakat kategori rumah tangga miskin selama 3 bulan.
PT PLN (Persero) pun siap mengikuti instruksi Jokowi dengan membebaskan sebanyak 24 juta pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Kebijakan listrik gratis ini akan berlaku mulai bulan April hingga Juni 2020 mendatang atau 3 bulan.
Melansir dari Kompas.com, syarat kebijakan listrik gratis ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.
Berdasarkan perpu itu, tak semua warga miskin akan mendapatkan bantuan listrik gratis.
Kebijakan Jokowi gratiskan listrik hanya berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA, karena tak sedikit warga miskin yang menjadi pelanggan daya 900 KV.
Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik.
Sebab, listrik daya 450 VA hanya cukup digunakan untuk keperluan penerangan dan penggunaan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |