Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Roro Fitria ditahan sejak 18 September 2018 di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie, kepada di Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Kamis (2/4/2020).
"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapidan narkotika juga bebas," kata Asgar saat dihubungi.
Asgar mengatakan, bebasnya Roro lantaran terkaitnya keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ucap Asgar.
Selain itu, Roro juga dinyatakan berhak mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa pidananya.
"Iya Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," kata Asgar.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |