Grid.ID - Seorang pedagang eceran membuat gugatan resmi kepada orang nomor satu di Indonesia.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty, Rabu (1/4/2020).
Enggal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi PN JKT.PST-042020DGB.
Melansir Kompas.com, pedagang UMKM tersebut merasa rugi dengan adanya pandemi Covid-19.
Ia dan teman seperjuangan menuntut ganti rugi pada Presiden Joko Widodo yang dianggap lalai dalam mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia.
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran datang dengan gugatan class action kepada Kepala Negara Indonesia.
Menurutnya, Jokowi telah membahayakan nyawa 260 juta penduduk di Tanah Air.
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Baca Juga: Gara-gara Pamerkan Tubuh Mulusnya saat Berenang Pakai Bikini, Amanda Manopo Panen Hujatan!
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri