Grid.ID – Nasib malang menimpa artis FTV sekaligus bintang sinetron Anak Jalanan, Alodya Desi.
Pasalnya, baru-baru ini nama Alodya Desi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab di sosial media Facebook.
Siapa sangka, sang pelaku ternyata adalah seorang penyuka sesama jenis dan berhasil menipu setidaknya 47 pria dengan mencuri identitas Alodya Desi.
Dilansir dari Wartakotalive.com, tersangka yang diketahui bernama AHH mencatut nama Alodya Desi dengan mencuri foto di akun Instagramnya hingga membuat sang artis akhirnya melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membekuk AHH di rumahnya di Kampung Tapos Pasar, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, 27 Maret 2020.
AHH diketahui adalah pegawai honorer di Pemkab Tangerang.
Baca Juga: Nyawa Artis FTV ini Melayang karena Kanker Lidah, Waspada Makanan Panas Bisa Jadi Pemicunya!
Alodya Desi yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/3/2020) mengatakan pelaporan ke polisi, berawal karena ada istri dari salah satu ke-47 lelaki korban pria itu yang memaki dirinya lewat direct message di akun Instagramnya.
Alodya dituding sudah menggoda suami dari perempuan itu.
"Awalnya karena ada seorang ibu-ibu yang memaki saya di akun Instagram pribadi saya. Dari situ saya cek profil Ibu itu ternyata dia udah kirim pesan di direct message itu banyak banget. Itu semua isinya makian. Padahal saya ngerasa nggak kenal sama suaminya dan saya merasa nggak pernah berhubungan sama suaminya," papar Alodya, Selasa (31/3/2020).
Karenanya Alodya mengaku mengatakan ke ibu itu kalau dirinya tak kenal suaminya.
"Lalu saya bilang sekarang gini aja, saya minta nomor orang yang WhatsApp suami anda. Saya bilang gitu dan dapat nomornya, baru saya lapor ke Polda dan dibantu oleh pihak kepolisian untuk mengecek data siapa pemilik dari nomor tersebut," kata Alodya.
Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Mengaku Langsung Ditawari Pacaran Settingan dengan Artis FTV!
Setelah dicek dan didalami, kata Alodya, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku.
Ia mengaku sangat berterima kasih kepada polisi yang sudah mengungkap kasus ini.
Sebab kata dia apa yang dilakukan pelaku sangat merugikan dirinya dan menjelekkan nama baiknya.
Baca Juga: Unggah Foto Bareng Vanessa Angel, Dita Soedarjo Pamer Kedekatannya dengan Artis FTV Ini
"Saya pribadi cuma punya satu akun media sosial dan itu cuma Instagram. Untuk Facebook saya nggak punya. Karenanya saya terima kasih kepada polisi yang sudah menindaklanjuti laporan saya dan mengungkap kasus ini," kata Alodya.
Melansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AHH membuat akun Facebook bernama Lodya Arumi Syakira.
"AHH ini ditangkap pada tanggal 26 Maret 2020 lalu di kediamannya di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Yusri menjelaskan, tersangka HH menggunakan foto Alodya dengan cara mencuri dari akun Instagram pribadi korban.
Tujuannya menggunakan foto korban adalah menarik perhatian para pria.
Sekitar 47 akun Facebook pria mengirim pesan ke akun Facebook palsu itu untuk meminta nomor pribadi.
Menurut Yusri, tersangka HH memiliki ketertarikan untuk berhubungan dengan sesama pria atau homoseks.
Oleh karena itu, dia tak segan memberikan nomor pribadinya kepada pria-pria yang mengirimkan pesan ke akun Facebook palsunya.
Baca Juga: Terlihat Muda, Siapa Sangka Deretan Artis FTV ini Justru Sudah Punya 'Buntut'
"Karena foto profil yang digunakan pelaku, sekitar 47 orang laki-laki dari berbagai kalangan tertarik dan mengajak berteman sekaligus meminta nomor handphone. Selanjutnya, pelaku berkomunikasi dengan laki-laki tersebut melalui WhatsApp," ujar Yusri.
Tersangka terkadang meminta para laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook untuk mengirim foto tanpa busana.
Sebagai gantinya, dia juga mengirim foto Alodya yang diambil dari akun Instagram milik Alodya.
"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban. Para korban (laki-laki) percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka mereka akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto (tanpa busana)," ungkap Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian kini telah menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Diciduk Bersama Istri Orang di Kamar Hotel, Artis FTV Ridho Ilahi Merasa Dijebak: Dia Ngajak Aku!
Antara lain berupa print out screen shoot akun facebook palsunya, print out screen shoot percakapan WhatsApp antara pelaku dan para korban.
Selain itu polisi juga menyita satu unit handphone merk iPhone, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Oppo, satu buah dompet warna hitam, dan satu buah KTP atas nama AHH.
Karena perbuatannya kata Yusri, tersangka AHH dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata Yusri.(GridHot/Desy Kurniasari)
Artikel ini telah tayang di GridHot dengan judul Dituding Pelakor, Aktris FTV Ini Justru Bersyukur Setelah Dimaki Istri Sah, Fotonya Ketahuan Dicolong Seorang Honorer Demi Pikat Sesama Pria
(*)
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |