Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Roro Fitria sebentar lagi akan bebas dari penjara usai divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
Ia ditahan sejak 18 September di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Roro Fitria bebas dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca Juga: Hikmah di Balik Virus Corona, Roro Fitria Bebas dari Penjara
Diketahui, keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Iya benar (Roro bebas). Pembebasan bersyarat yang diajukan Roro Fitria dikabulkan kementerian," ucap Asgar Sjafrie, selaku kuasa hukum Roro Fitria, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/3/2020).
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan 30 Ribu Narapidana untuk Cegah Virus Corona, Satu di Antaranya Roro Fitria!
Sementara itu, Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, membenarkan bahwa Roro Puspita akan bebas bersama 30 ribu narapidana yang lain.
Menurutnya, pihaknya akan mengupayakan Roro dan pidana lainnya akan bebas pada hari ini.
"Saya upayakan hari ini kalau memang sudah selesai dokumen sama berkas-berkasnya. Atau besoklah. Nanti diupayakan. Ini lagi diurus dulu," ungkap Ema saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |