Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Usai ditetapkan bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro Fitria rupanya masih harus menjalani wajib lapor.
Hal itu diungkapkan Ema Puspita selaku Plt Karutan Pondok Bambu, Jakarta Timur saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020)
"Iya. Selama ada pencegahan Corona ini," ungkap Ema saat dihubungi.
Baca Juga: Bebas dari Penjara Saat Pandemi Corona, Roro Fitria Dijemput Kuasa Hukum
Menurutnya lantaran ada wabah virus corona, wajib lapor tersebut akan dilakukan dengan melalui video call.
"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ujar Ema.
Wajib lapor tersebut pun akan dilakukan hingga Agustus 2020.
Baca Juga: Telah Menjalani Setengah Masa Hukuman Jadi Syarat Roro Fitria Bebas di Tengah Virus Corona
Dan diketahui Roro pun telah memenuhi syarat dalam melalui program asimilasi dan integrasi.
"Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.
Namun Roro tidak boleh keluar dan harus di rumah karena ada virus corona dan diawasi Bapas.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |