Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mudik di tengah pandemi virus corona sepertinya masih menjadi pro dan kontra.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan tidak akan mengeluarkan larangan resmi bagi para pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Hal ini sempat disikapi Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachmad dengan mengatakan bahwa mudik diperbolehkan namun disertai dengan syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Akhirnya BPOM Merilis Panduan Membuat Hand Sanitizer yang Benar
Yakni penetapan status orang dalam pemantauan (ODP), serta karantina mandiri yang diawasi oleh masing-masing pemerintah daerah, kutip Grid.ID dari Tribun Wow pada kamis (2/4/2020).
Fadjroel menjelaskan bahwa pemudik yang telah sampai di daerahnya masing-masing, wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di bawah pemantauan pemerintah daerah (Pemda).
Fadjroel juga menyampaikan hal itu dilengkapi dengan tiga dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan pemerintah.
Tantang Doktif, Denise Chariesta Siap Kasih Uang Rp100 Juta Buat Orang yang Bisa Membuktikan Dirinya Buzzer
Source | : | kompas,Tribun Wow |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |