Grid.ID - Fakta baru kasus 2 cewek nekat berhubungan badan dengan 2 pria di room karaoke di Kota Surabaya, jaksa menuntut hukuman penjara 12 bulan pada Mami Lia atau Dwi Meliadani, Rabu (1/4/2020).
Mami Lia (36) adalah koordinator lady escort (LC) sebuah rumah karaoke di Jalan Banyuurip, Kota Surabaya yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Mami Lia ditangkap polisi saat sedang menjaga pintu masuk room karaoke tempat 2 LC melayani 2 pelanggan pria berhubungan badan.
Mami Lia (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Kini kasusnya mulai memasuki sidang tuntutan.
Sebelumnya, Mami Lia yang tinggal di daerah Jalan Krembangan Surabaya ini, mengakui layanan plus-plus di karaoke tempanya bekerja adalah jasa striptis dan making love (ML).
“Dalam kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga ini, kami tetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mami,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R. Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (19/12/2029) kala itu melansir dari Surya.
Dipaparkan perwira dengan pangkat tiga melati ini bila praktik esek-esek dimulai ketika tamu datang.
Bersambung ke halaman selanjutnya
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya