Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Hidup di Jakarta memang tidak mudah, apalagi setelah ibu kota Indonesia ini jadi zona merah persebaran virus corona.
Diberlakukannya social serta physical distancing pun membuat ruang gerak masyarakat menjadi serba terbatas.
Warga kelas menengah bawah yang rata-rata sumber penghasilannya berasal dari jalanan pun kena imbasnya.
Oleh karena itu, sudah tanggung jawab pemerintah untuk membantu warganya yang kesusahan dengan mengeluarkan subsidi.
Seperti yang coba dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan dana bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Melalui video konferensi dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap untuk memberikan dana bantuan sebesar Rp 1 juta per keluarga selama wabah virus corona.
"Tim DKI dan tim Kemensos mensepakati untuk memberikan dukungan di angka Rp 1 juta per keluarga, untuk digunakan bersama-sama," kata Anies, Kamis (02/04/2020).
Dalam video konferensi yang diunggah kanal Youtube KompasTV itu, Anies menerangkan, ada sebanyak 3,7 juta orang di Jakarta yang terdampak wabah virus corona.
Dari angka tersebut, 1,1 juta di antaranya merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk berhak mendapatkan bantuan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Keungan itu mengatakan, pihaknya telah menghitung kira-kira butuh Rp 4,576 triliun dana untuk dianggarkan.
"Jadi nilai tepatnya jumlah target orang 2,6 juta, bansosnya Rp 880 ribu."
"Diberikan selama 2 bulan, April dan Mei, sehingga nilai totalnya adalah Rp 4,576 triliun," pungkasnya.
Jokowi Gratiskan Listrik
Selain pemerintah daerah, warga miskin terdampak virus corona juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Melansir dari Kompas.com, pembayaran listrik untuk warga miskin akan ditangguhkan selama 3 bulan mulai April 2020 ini.
Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi kepada PT PLN (Persero) untuk membebaskan sebanyak 24 juta pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Sementara untuk pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi, mereka akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
Kebijakan listrik gratis ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |