Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Lama tak terdengar, nama Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji kini kembali dikabarkan tersandung kasus hukum.
Kasus hukum yang menjerat pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ini terkait isu pernikahan sirinya dengan seorang bocah 7 tahun pada 2016 silam.
Oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, Syekh Puji pun dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pencabulan.
Kabid Humas Polda Jetang Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu telah diterima pihaknya pada Desember 2019 lalu dan hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Hasil Investigasi KPA Jateng
Kabar pernikahan siri Syekh Puji dengan bocah 7 tahun ini diketahui Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo dari aduan tiga keluarga besarnya, Joko Lelono, Wahyu, dan Apri Cahyo WIdianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun".
"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," ungkap Endar, Kamis (02/04/2020).
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Deshinta N |