Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Lama tak terdengar, nama Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji kini kembali dikabarkan tersandung kasus hukum.
Kasus hukum yang menjerat pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ini terkait isu pernikahan sirinya dengan seorang bocah 7 tahun pada 2016 silam.
Oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, Syekh Puji pun dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pencabulan.
Kabid Humas Polda Jetang Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu telah diterima pihaknya pada Desember 2019 lalu dan hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Hasil Investigasi KPA Jateng
Kabar pernikahan siri Syekh Puji dengan bocah 7 tahun ini diketahui Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo dari aduan tiga keluarga besarnya, Joko Lelono, Wahyu, dan Apri Cahyo WIdianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun".
"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," ungkap Endar, Kamis (02/04/2020).
Diterangkan Endar sesuai dengan kesaksian Apri, saat itu Syekh Puji sampai berani mencumbui D di pangkuannya setelah acara pernikahan siri yang dilangsungkan tengah malam itu.
Mendapat informasi ini, Endar pun kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain serta ibu korban berinisial EDG.
"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing-masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut,"
"Dan (mereka) juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelas Endar.
Baca Juga: Lama Menghilang, Begini Kabar Terbaru Syekh Puji dan Istrinya Ulfa
Syekh Puji Membantah
Sementara itu, Syekh Puji membantah kabar yang tengah beredar luas di masyarakat ini melalui sebuah surat pernyataan tertulis.
Menurut surat pernyataan tersebut, kabar ini sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji.
Dalam surat pernyataan tersebut, Syekh Puji juga menyebut jika ada ancaman dari oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng itu.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info bersumber dari salah satu keluarga besar saya," lanjutnya.
Selain oknum tersebut, Syekh Puji juga menyebut jika skenario pemerasan ini dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.
Sebab, selama ini permintaan itu selalu ditolak oleh Syekh Puji.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya,"
"Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," kata Syekh Puji.
20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Namun jika isu ini benar adanya maka Syekh Puji akan terancam penjara 20 tahun.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Selain itu, Syekh Puji juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik karena sudah masuk ke dalam kasus pedofilia.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Natasha Rizky Buka Usaha Cafe hingga Bantu Pekerja UKM!
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil".
"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya.
Kabar Perkawinannya dengan Lutfiana Ulfa
Sebelum ini, nama Syekh Puji memang sudah pernah diperbincangkan usai pernikahannya dengan gadis 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 silam.
Baca Juga: Nia Ramadhani Dibikin Nangis karena Ulah Jessica Iskandar! Ada Masalah Apa?
Melansir dari Suryamalang.com, Syekh Puji pun ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan himbauan untuk membatalkan perkawinannya dengan alasan sudah mendapatkan restu dari istri pertama.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat Syekh Puni dengan Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Syekh Puji pun harus mendekam di balik jeruji besi pada November 2010.
(*)
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Deshinta N |