Codot yang mengetahui rumah dalam keadaan sepi langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Korban dicabuli. Pelaku juga memperlihatkan alat vitalnya kepada korban," lanjut Saptono.
Seketika itupun korban berontak dan berteriak minta tolong.
Setelah berhasil lepas dari cengkraman Codot, korban langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam hingga pelaku pergi.
Orang tua korban yang mengetahui hal ini langsung membuat laporan ke tim Kepolisian Sektor Penawangan.
Pelaku yang merupakan tetangga desa korban berhasil di ringkus pada siang harinya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun.
Empat Bocah Jadi Korban
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan kali ini saja terjadi.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Deshinta N |