Sebelumnya, seperti yang dilansir Grid.ID dari WARTAKOTAlive.com, seorang pemuda 16 tahun berinisial S ditahan setelah aksinya mencabuli 4 bocah di bawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukannya terhadap RNW (9), MMA (9), ISK (9), dan RA (9) di sebuah tempat beribadah.
Saat itu keempatnya hendak melaksanakan ibadah.
Namun, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung mencabuli korban satu per satu.
"Sebelumnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menghajar korban jika tidak mau," terang Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri, Senin (16/03/2020).
Pelaku pun kini telah diamankan dan dijatuhi Pasal 82 ( 1 ) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Deshinta N |