Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A.
Grid.ID - Virus corona saat ini telah menginfeksi lebih dari ratusan ribu manusia.
Dalam menghadapi pandemi corona, pemerintah di berbagai belahan dunia menerapkan sistem karantina.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran infeksi virus corona.
Beberapa negara bahkan memberikan hukuman serius untuk pelanggaran yang dilakukan selama masa karantina.
Seperti Italia contohnya.
Baca Juga: Cuplikan Baru Drama The King: Eternal Monarch Dirilis, Lee Min Ho Tatap Mesra Kim Go Eun
Negara ini bahkan akan memberikan hukuman denda jutaan rupiah hingga penjara bagi warga negaranya yang melanggar aturan.
Namun, Italia juga masih memberikan kesempatan bagi warganya untuk bertemu dengan orang-orang di luar sana.
Hanya saja, ada beberapa prosedur yang harus dijalankan.
Nikita Willy Transfer Rp28 Juta ke Fico Fachriza, Doa Baik Istri Indra Priawan Meski Ditipu, Semoga Uangnya Berguna
Source | : | Foxnews |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |