Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dalam masa krisis pandemi corona, petugas medis lah yang menjadi pahlawan kemanusiaan.
Sebeb merekalah yang besedia berdiri di garda terdepan demi merawat pasien terinfeksi corona.
Para petugas medis inilah orang yang rela mempertaruhkan hidupnya demi merawat dan melakukan pengobatan terhadap pasien covid-19.
Tanpa petugas medis mungkin tak akan ada orang yang mau merawat pasien-pasien positif corona lantaran merasa takut akan tertular.
Namun sayang hal ini nampaknya belum tertanam di seluruh benak pasien maupun masyarakat.
Banyak sekali petugas medis yang justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari berbagai pihak.
Baru-baru ini sebuah berita beredar menyampaikan seorang pasien berumur 47 tahun di Guangzhou, Tiongkok telah melakukan tindak kekerasa terhadap petugas medis.
Seperti dikutip Grid.ID dari World of Buzz pada Senin (6/4/2020), pasien bernama Okonkwonwoye Chika Patrick ini mulanya dirawat sejak 20 Maret 2020.
Mulanya pasien dinyatakan positif covid-29 dan harus melakukan perawatan di Guangzhou.
Namun, pada 1 April 2020 lalu, Biro Keamanan Umum di Kota guangzhou menerima peringatan yang mengatakan bahwa pasien tersebut melakukan tindak kekerasan.
Pasien yang dirawat di bangsal isolasi Rumah Sakit Rakyat No. 8 itu, dikabarkan melakukan tindak kekerasan fisik terhadap seorang perawat.
Mulanya sang perawat yang hendak melakukan tes darah terhadap pasien justru mendapatkan perlawanan.
Pasien tersebut dikabarkan memberontak dan meninggalkan sang perawat.
Sang perawat yang mencoba menghentikan pasien dan hendak melakukan pemeriksaan itu justru mendapatkan serangan.
Okonkwonwoye dikabarkan telah memukul, menggigit, hingga mencakar sang perawat.
Kini sang perawat dikabarkan telah menderita luka di sekujur wajah, leher pinggang hingga cidera ringan akibat serangan tersebut.
Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisiaan telah mengusut dan membawa kasus kekerasan ini ke ranah hukum.
Tersangka yang masih menjalani perawatan dan isolasi, kini berada di bawah pengawasan kepolisian.
Polisi juga mengaku akan mengambil tindakan lebih lanjut dan membawa kasus ini ke ranah hukum setelah pasien dinyatakan sembuh.
Pasien akan dikenai peraturan hukum yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Yakni hukum terkait penyakit menular, hukum pidana dan hukum administrasi keluar maupun masuk.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | World of Buzz |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |