Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Gatot Brajamusti dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu diterima Gatot atas kasus asusila yang diperbuatnya dengan anak di bawah umur berinisial CT.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
(Baca Juga Daus Mini Menghilang, Istri Siri Bingung Kejelasan Status Pernikahan)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan."
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," jelas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan dalam persidangan.
(Baca Juga Hasil Vote, Jang Nara Jadi Noona Pilihan Netizen Buat Traktiran Makan)
Setelah keputusan dibacakan, hakim langsung menawarkan terdakwa Gatot Brajamusti untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
Hakim masih membuka jalan Gatot jika ingin mengajukan banding.
(Baca Juga Batal Bunuh Diri, Hotman Paris Termotivasi Oleh Tukang Becak!)
"Pikir-pikir dulu," ucap Gatot setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum.
Gatot diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau ingin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |