Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jefri Nichol kembali mangkir dalam sidang kasus wanprestasi dengan Rumah Produksi Falcon Pictures.
Seharusnya hari ini, Senin (6/4/2020), sidang beragendakan klarifikasi dari tergugat ketiga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Jefri Nichol hanya memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mewakili dirinya.
Baca Juga: Jefri Nichol Disebut Telah Terima Bayaran Rp 280 Juta Namun Belum Jalani Kewajibannya
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabessy mengatakan kliennya memang tidak hadir lantaran kasus perdata.
"Oh enggak, kan ini sidang perdata," kata Aris Marasabessy, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2020).
Menurut Aris, kliennya memang tidak diwajibkan mengikuti persidangan kasus perdata.
"Kemungkinan enggak ya. Karena ini sidang perdata, jadi prinsipal tidak wajib hadir dan bisa diserahkan ke tim kuasa hukum,"kata Aris lagi.
Sementara itu sidang tentang klarifikasi ditunda hingga akhir April nanti.
"Tapi sidang sekarang ditunda karena tergugat ketiga tidak hadir. Nanti akan diteruskan ke 27 April 2020," kata Aris lagi.
Sekadar diketahui, Jefri Nichol dituntut Rumah Produksi karena diduga melakukan wanprestasi.
Jefri Nichol sudah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp 280 juta dari Falcon Pictures untuk 4 judul film.
Ternyata hingga saat ini Jefri Nichol belum menjalankan kewajibannya atau belum membintangi satu film pun.
Sehingga Rumah Produksi Falcon Pictures memperkarakan Jefri dengan tuduhan wanprestasi.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |