Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara atas tindak asusilanya yang membujuk anak dibawah umur berinisial CT untuk berhubungan intim.
Sebelumnya, Gatot dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dengan dugaan melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat hukuman Gatot diringankan menjadi 9 tahun.
BACA JUGA: Dihamili Tanpa Menikah, Dewi Sanca Tuntut Nafkah 15 Juta Per Bulan
"Hal yang meringankan, terdakwa pernah dihukum dan menjalani hukuman lain.
Terdakwa telah beberapa kali memberikan uang nafkah ke Citra dan keluarganya.
Terdakwa sopan dan mengaku kesalahannya," jelas Hakim Ketua, Irwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah karena melakukan tipu muslihat dalam membujuk anak berusia 16 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Persetubuhan telah dilakukan Gatot sejak 2007 hingga 2011 di berbagai tempat antara lain di Putri Duyung Cottage, Kemang, Pondok Indah, Hotel Crystal, dan Sukabumi.
Gatot Brajamusti juga terbukti telah menghamili CT.
Sebelumnya dikabarkan setelah Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsiber 6 bulan kurungan atas kasus asusila yang menjeratnya, ia menyanyi.
Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk anak berusia 16 tahun untuk melakukan hubungan intim dengannya.
Hukuman dibacakan pada sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) oleh hakim ketua, Irwan.
BACA JUGA: Kelanjutan Pledoi Gatot Brajamusti Bersambung pada Pekan Depan!
Atas vonis tersebut, Gatot Brajamusti diberikan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah mau menerima hukuman tersebut atau mengajukan banding.
Apakah Gatot akan memakai kesempatannya untuk mengajukan banding?
"Pikir-pikir ini lagunya," ucap Gatot usai sidang seraya bernyanyi dengan nada lagu Kicir-Kicir.
Di samping itu, Gatot mengungkapkan kesedihannya atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
"Iyalah (sedih). Masa nggak sedih," ucapnya sambil berjalan dengan didampingi petugas kepolisian.
Sebelumnya hukuman yang diterima Gatot Brajamusti atas kasus asusila yang diperbuatnya dengan anak di bawah umur berinisial CT dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
(Baca Juga Daus Mini Menghilang, Istri Siri Bingung Kejelasan Status Pernikahan)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan."
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," jelas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan dalam persidangan.
(Baca Juga Hasil Vote, Jang Nara Jadi Noona Pilihan Netizen Buat Traktiran Makan)
Setelah keputusan dibacakan, hakim langsung menawarkan terdakwa Gatot Brajamusti untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
Hakim masih membuka jalan Gatot jika ingin mengajukan banding.
(Baca Juga Batal Bunuh Diri, Hotman Paris Termotivasi Oleh Tukang Becak!)
"Pikir-pikir dulu," ucap Gatot setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum.
Gatot diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau ingin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.(*)
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Al Sobry |