Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu resmi menerbitkan surat perintah kepada pengelola moda transportasi yang beroperasi di DKI Jakarta.
Menindaklanjuti surat edaran Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, akhirnya membuat kebijakan baru.
Mengingat adanya wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.
Syafrin menyampaikan, para calon penumpang moda transportasi umum agar mengunakan masker.
Sebab jika tidak, para calon penumpang dilarang menggunakan fasilitas kendaraan umum tersebut.
Kebijakan pemerintah ini akan diterapkan pada moda transportasi Bus Trans Jakarta, MRT, dan LRT.
Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, informasi ini akan diterapkan secara resmi mulai 12 April 2020, kutip Grid.ID dari Kompas.com pada (7/4/2020).
"Penumpang yang tidak memakai masker tidak dilayani," ujar Syafrin.
Sementara itu, pihak PT MRT Jakarta juga telah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta ini.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |