Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Berbagai langkah telah diambil pemerintah untuk menekan angka pasien positif covid-19 Indonesia dan berbagai negara lainnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona.
PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Lantas, sudahkah kamu tahu makna dari PSBB tersebut?
Arti dan syarat PSBB, melansir dari peraturan tersebut, adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 alias covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Melansir dari Covid19.go.id, menjelaskan kriteria wilayah yang boleh menetapkan PSBB, yaitu:
Source | : | Kompas.com,Instagram,covid19.go.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Deshinta Nindya A |