Grid.ID - Sempat viral, pelaku penipuan seorang driver Ojek Online ( Ojol) asal Purwokerto berhasil diamankan pihak kepolisian di Solo pada Selasa (7/4/2020) kemarin.
Kapolresta Solo Kombes pol Andy Rifai membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
Namun, pelaku yang telah menipu driver Ojol bernama Mulyono (59) warga Kalibagor, Desa Srowot, Banyumas tidak dipenjara.
"Kami tangkap, tapi kami bawa ke RSUD Ngipang Solo," jelas Kombes pol Andy dihubungi TribunSolo.com, Rabu (8/4/2020).
Menurut Kapolresta Solo, korban tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Mapolsek maupun ke Mapolres.
"Itu tidak dilaporkan, karena viral di medsos aja, kita amankan dulu belum ada status apa-apa," jelasnya.
Sehingga status dari pelaku juga belum dilakukan tindak lanjut pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Rina Wahyuhidayati |
Editor | : | Suar.id |