Meski sudah divonis positif narkoba, Bibi hanya melakukan rehabilitas.
"Status dari BB suami VA, urinenya positif namun dalam kasusnya, dalam perkara ini adalah saksi di mana UU Psikotropika pasal 62 barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan atau mengkonsumsi psikotropika akan dipidana kurungan penjara 5 tahun".
"Untuk BB hanya menggunakan obat yang ada dalam kepemilikan tersangka dari saudari VA , maka BB kami sarankan untuk menjalani rehabilitasi," ucap AKP Maulana Mukarom
AKP Maulana pun menjelaskan status Bibi Ardiansyah dalam perkara ini.
Menurutnya, Bibi Ardiansyah hanya pengguna bukan pemilik dari psikotropika.
Sedangkan obat xanax psikotropika golongan 4 ini adalah milik dari Vanessa Angel.
Baca Juga: Sebut Vanessa Angel Sedang Stres, Bibi Ardiansyah Minta Doa untuk Sang Istri yang Tengah Hamil Besar
"Sudah diatur dalam undang-undang Psikotropika pasal 37 ayat 1 bahwa pengguna psikotropika yang menderita sindromnia ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan proses rehabilitasi," ucap Maulana Mukarom.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Deshinta Nindya A |