Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Pesinetron cantik Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika golongan 4 yaitu Xanax.
Vanessa Angel diduga telah melanggar Pasal 62 UU Psikotropika, UU No 5 tahun 1997 dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah kembali didatangi oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada Rabu (8/4/2020).
Seperti yang telah dikabarkan Grid.ID sebelumnya, rumah Vanessa dan Bibi tampak didatangi pihak kepolisian yang berjumlah 5 orang di teras rumahnya.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dijemput pihak kepolisian untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Vanessa Angel terlihat menyambut dan mempersilahkan pihak kepolisian untuk memasuki rumahnya.
Saat itu Vanessa Angel terlihat mengenakan kemeja putih terlihat pasrah saat didatangi pihak kepolisian.
Saat keluar rumah terlihat Vanessa dan Bibi mengenakan masker dan membawa tas.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | tribunnew.com,grid.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |