GRID.ID - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat menggegerkan lewat pernyataannya terkait pembebasan napi koruptor karena wabah corona.
Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan usulan tersebut.
Bahkan Najwa Shihab menilai pembebasan napi korupsi tersebut mengada-ada.
Presiden Jokowi pun langsung merespon dengan tidak menyetujui usulan itu.
Lewat acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan asal mula usulan yang sempat mengegerkan publik itu.
Ia pun sempat ‘curhat’ dirinya menerima kritik habis-habisan.
"Saya dikritik habis oleh banyak orang, sampai-sampai saya mengatakan belum apa-apa sudah memprovokasi, membuat halusinasi, dan imajinasi tentang apa yang belum dilaksanakan," kata Yasonna.
Baca Juga: Siapa Sangka Mengonsumsi Ini Secara Rutin Ternyata Bisa Menurunkan Resiko Penyakit
Sebelum membahas pokok persoalan, Yasonna menjelaskan mengapa bisa muncul ide pembebasan narapidana.
Yasonna menceritakan dirinya mendapat pesan, dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB yang merekomendasikan agar Indonesia membebaskan sejumlah napinya yang tinggal di lapas dengan kapasitas yang sudah terlalu banyak.
Yasonna menambahkan tidak sembarang napi bisa dikeluarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Pelaku yang sakit, pelaku yang rendah risiko, perempuan, perempuan hamil, perempuan menyusui, penyandang disabilitas, tahanan politik, napi yang sudah tua, dan masih banyak lagi," ujarnya.