Grid.ID - Hari ini, Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Seperti diketahui, hingga saat ini Jakarta merupakan episentris sebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
Jumlah pasien positif hingga Kamis (9/4) sore di Ibu Kota Indonesia ini telah mencapai 1706 orang.
Sementara Indonesia melaporkan sebanyak 3.293 kasus infeksi Covid-19 per Kamis kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan terkait PSBB setelah Kementrian Kesehatan menyetujuinya.
Pembatasan ini dilakukan guna memutus mata rantai sebaran virus corona yang masih merebak di Indonesia.
PSBB Jakarta diterpakan selama 14 hari dari 10 April 2020 sampai 23 April 2020 dan memungkinkan untuk diperpanjang, tergantung dari situasi Jakarta di 14 hari ke depan.
Terkait penerapan PSBB, Jakarta harus siap menghadapi beberapa dampak negatif pada sektor perekonomian.
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?