Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Sidang kasus penyalahgunaan yang menyeret Jennifer Dunn, digelar siang tadi Kamis (26/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, majelis hakim mengagendakan keterang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan dua saksi yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Ferly Faisal Salim dan Raditya.
BACA JUGA: Mendekam dalam Penjara, Jennifer Dunn Diduga Hamil, Mual-mual Segala
Dalam sidang, Ferly diminta untuk memberikan kesaksian lalu dilanjutkan oleh Raditya.
Ditengah kesaksian Raditya, ada seorang lelaki berbadan besar menggunakan batik tangan panjang berwarna coklat, duduk samping bawah meja majelis hakim.
Dirinya terlihat memperhatikan persidangan dengan serius.
Anggota Hakim pun tersadar atas keberadaan pria tersebut dan memberi tahu kepada Hakim Ketua.
Mengetahui hal itu, tanpa berpikir panjang kemudian Hakim Ketua pun mengusir ia.
"Bodyguard!" sambil menunjuk kearah pria tersebut.
"Kita dijaga semuanya."
"Kalau perlu kami datangkan PM (Polisi Militer) enggak apa-apa."
"Jangan swasta-swasta gitu," ujar Hakim Ketua mengusir pria tersebut.
Sebelum persidangan, Jedunn panggilan akrabnya dikawal oleh pria tersebut untuk datang ke pengadilan.
Ternyata, pria tersebut ialah saudara sepupu dari artis yang saat ini berstatus terdakwa.
"Itu sepupu, karena kan dulu sering sama ibunya Jedunn," ujar Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn saat ditemui tim Grid.ID usai persidangan.
Pieter Ell menambahkan, saudara Jedunn itu sering menghadiri sidang kliennya.
Dalam persidangan, ada prosedur tetap dari pengadilan yang melarang untuk berada disekitar tempat sidang.
"Karena itu protap."
"Didalam itu yang boleh ada Jaksa, saksi, sama majelis hakim."
"Selain itu kan enggak boleh, area itu kan terbatas," jelas Pieter Ell.
Jennifer Dunn sendiri diringkus aparat kepolisian di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017.
Dirinya didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Al Sobry |