Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberatkan Jennifer Dunn yang berstatus terdakwa, kembali didengarkan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/4/2018), Ferly Faisal Salim dihadirkan oleh JPU.
Di ujung persidangan, Jennifer Dunn sempat mengajukan keberatan atas kesaksian Ferly.
(BACA: Ricca Rachim Comeback ke Layar Kaca Televisi, Ini Kesulitannya!)
Usai sidang, Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn membeberkan keberatan kliennya.
"Dari keterangan itu ada beberapa hal yang jadi keberatan atau dibantah oleh terdakwa."
"Yaitu pertama, bahwa terdakwa tidak berinisiatif menghubungi lewat chat wa ke FS," ujar Pietter Ell.
(BACA: Park Bom eks 2NE1 Alami Kesulitan Pasca Tersandung Kasus Narkoba dan Putuskan Vakum)
Tak hanya itu, dari segi bobot barang bukti pun menjadi ganjil menurut artis yang disebut perebut suami dari Sarita Abdul Mukti tersebut.
"Kemudian yang dipesan itu cuma setengah. Itu ada perbedaan keterangan tadi, yang dipesan cuma 0,5 gram dan yang dikasih cuma seperempat, yang dikasih cuma 0,25 gram ke terdakwa," tambahnya.
Ferly sebelumnya membeberkan, jika Jennifer Dunn memesan sabu seberat satu gram kepada dirinya, dan menghubunginya via Whatsapp saat barang yang diterimanya kurang.
(BACA: Berangkat ke Bali, Kepoin Gaya Fashion Yura Girl's Day dengan Jaket Denim Seperti Ini yuk!)
Ferly juga berstatus terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Jennifer Dunn. (*)
Fitri Salhuteru Spill Chat Lolly yang Ngaku Akan Dibunuh Nikita Mirzani: Anaknya Sebut Dia Iblis
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Atikah Ishmah W |