Grid.ID - Artis Jennifer Dunn menyatakan berkeberatan dengan keterangan saksi Felry Faisal Salim alias FS.
"Keberatan, saya tidak pesan satu, saya hanya pesan setengah. Dan sama sekali tidak ada komplain," ucap Jennifer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Dalam kesaksiannya Ferly mengungkapkan bagaimana ia bertransaksi sabu dengan Jennifer sebelum tertangkap pada 31 Januari 2018.
Awalnya, Ferly mengaku sedang mencari narkoba jenis sabu kepada Pangki, yang juga sudah tertangkap. Lalu pada 30 Desember 2017, Jennifer menghubungi dirinya untuk mencari sabu.
"(Awalnya) telepon Pangki. Kalau ada barang ketemu, kalau enggak ya enggak. Waktu itu saya pesan setengah terus saya dapat kabar. Tanggal 30 Desember 2017 Jennifer Dunn telepon saya," ujar Ferly dalam sidang.
Namun, Ferly menampik bahwa ia khusus menelpon Pangki untuk mencari sabu pesanan Jennifer.
"Jadi bukan spesial cari untuk Jennifer Dunn. Saya sendiri malam itu juga bilang sedang tidak ada," paparnya.
Dari keterangan Ferly juga terungkap bahwa dirinya sudah dua kali bertransaksi sabu dengan Jennifer.
"Ini sudah kedua (kali)," ungkapnya.
Pernyataan ini berbeda dengan BAP yang kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus.
"Itu berbeda lho dengan BAP, di sini Anda mengatakan bahwa jadi perantara sudah sebanyak empat kali. Awal November 2016 di Kemang menerima langsung setengah gram dari saudara lalu bayar Rp 700.000. Bulan November serahkan lagi, akhir November saudara serahkan lagi, Rp 700.000. Minggu terakhir 31 Desember juga saudara berikan," jelas Hakim.