Grid.ID- Sudah hampir tiga minggu Jakarta menerapkan peraturan work from home (bekerja dari rumah) dan physical distancing (pembatasan sosial).
Namun karena kasus virus corona (Covid-19) di Jakarta semakin bertambah, per Jumat (10/4/2020) kemarin hingg 14 hari ke depan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengatakan bahwa DKI Jakarta akan melakukan kebijakan PSBB.
Jika Anda belum tahu, PSBB merupakan kepanjangan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Ini merupakan cara yang ditempuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKi Jakarta demi mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) yang sangat besar di Jakarta.
Tercatat jumlah kasus positif virus corona di Jakarta mencapai 1.753 kasus dari 3.512 kasus di seluruh Indonesia.
Artinya lebih dari 50% kasus virus corona terjadi di ibukota negara Indonesia tersebut.
Nah, untuk menguranginya, sejumlah peraturan telah diberlakukan.
Salah satunya memeriksa kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta.
Contoh, pihak kepolisian membangun 33 tempat pemeriksaan (check point) di wilayah perbatasan DKI Jakarta.
Mereka akan memeriksa transportasi atau kendaraan yang dikendarai warga apakah sesuai arahan atau tidak.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Intisari Online |