Grid.ID - Persebaran virus corona di Indonesia yang begitu cepat membuat pemerintah terus memutar otak untuk menekan pertambahan kasus positif.
Salah satu cara yang diambil pemerintah untuk menekan persebaran virus corona adalah membebaskan narapidana melalui program asimilasi.
Melansir laman Kompas.com, Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM mencatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4/2020), demi menekan persebaran virus corona.
Adapun rinciannya, sejumlah 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi.
Dan sejumlah 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi.
Program asimilasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan membebaskan sejumlah narapidana menuai kontra dari masyarakat.
Bagaimana tidak, baru saja keluar dari rumah tahanan, sejumlah narapidana sudah melakukan tindakan kriminal.
Padahal keputusan pemerintah itu sudah diperingatkan oleh masyarakat, salah satunya master firasat, Wirang Birawa.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |