Grid.ID - Permohonan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, untuk berobat atas penyakit diabetes yang dideritanya dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Zumi khawatir dampak lebih buruk mengingat saat ini diabetes tersebut telah mengakibatkan dua mata Zumi sulit melihat.
Pengajuan izin berobat itu disampaikan Zumi bersama pengacaranya, Muhammad Farizi, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4) kemarin.
"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," ujar pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Baca Jaksa Ungkap Zumi Zola Setujui Pemberian Uang Suap Untuk DPRD
Farizi menceritakan, Zumi telah sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak tahun 2007. Dan dahulu Zumi sempat mendapat perawatan dokter.
Namun, belakangan ini diabetes Zumi kambuh saat dia menjalani penahanan di Rutan C1 KPK Jakarta.
"Matanya jadi susah melihat. (Ya bahaya), makanya KPK bersedia memfasilitasi untuk berobat ke dokter spesialis," jelasnya.
Ia menceritakan, kadar gula darah Zumi Zola kerap naik dan turun atau tidak stabil selama menjalani hari-hari di Rutan KPK.
Ia bersyukur pihak KPK mengizinkan Zumi untuk berobat atas sakit diabetesnya.
"Kalau berat badannya selama di tahanan malah bagus dan stabil, cenderung naik. Cuma matanya saja susah melihat," imbuhnya.
Farizi mengungkapkan kliennya telah mendapatkan izin dari KPK untuk melakukan pengobatan.
Menurut Farizi Zumi Zola tidak banyak mengeluh selama di tahanan.
Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek proyek di Pemprov Jambi.
Baca VIDEO: Sebagai Sahabat Ayu Dewi, Melaney Ricardo Tanggapi Kasus yang Menimpa Zumi Zola Seperti ini
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Pada Kamis kemarin, Zumi didampingi pengacaranya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Zumi sebagai tersangka setelah dia ditahan oleh KPK pada Senin lalu, 9 April lalu.
"ZZ diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Zumi tiba pukul 09.22 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Seperti tahanan KPK umumnya saat diperiksa, Zumi juga terlihat mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan celana bahan warna hitam. Di tangan kirinya menggenggam kotak kacamata warna hitam.
Febri juga mengatakan, pihaknya melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Zumi Zola. "Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 hingga 9 juni 2018," jelasnya.
Baca Meski Menjadi Tahanan, Dua Kebiasaan Ini Tak Pernah Ditinggalkan Zumi Zola
Baca Zumi Zola Terjerat Kasus Korupsi, Begini Curhatan Sherrin Tharia
Ferdinand Waskita Suryacahya
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diabetes Kambuh, Kedua Mata Zumi Zola Sulit Melihat di Rutan KPK