Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Trio Ikan Asin alias Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Dari hasil persidangan yang dilakukan melalui teleconference itu, Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan masa penjara.
Vonis yang didapatkan Galih Ginanjar lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Hamil Tua, Chacha Frederica Harap-harap Cemas Lahiran di Tengah Wabah
Hal itu dituturkan kuasa hukum Galih, Sugiyarto, saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon usai persidangan.
"Galih divonis 2 tahun 4 bulan, lebih rendah 1 tahun dua bulan dari tuntutan jaksa," ucap Sugiyarto.
Tak hanya itu, rupanya hukuman suami siri Barbie Kumalasari itu juga lebih berat ketimbang masa hukuman untuk Pablo Benua dan Rey Utami.
"Mas Pablo 1 tahun 8 bulan, Rey Utami 1 tahun 4 bulan. Beda-beda," tutur Sugiyarto.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |