Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan masa kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Putusan yang didapat Galih Ginanjar jauh lebih berat ketimbang vonis Pablo Benua yakni 1 tahun 8 bulan dan Rey Utami yang divonis 1 tahun 4 bulan.
Diakui kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, kliennya sangat kecewa dengan hasil putusan tersebut.
"Mas Galih sih jujur kecewa juga ya dengan putusan hakim," ujar Sugiyarto saat dihubungi Grid.ID melalui sambunhan telepon usai persidangan.
Tak terima dengan vonis tersebut, pihak Galih pun akan langsung mengajukan banding selambat-lambatnya Senin (20/4/2020) depan.
"Kita akan menggunakan hak untuk melakukan upaya banding," ucap Sugiyarto lagi.
"Kita punya waktu sesuai Undang-undang satu minggu, jadi maksimal Senin, minggu depan lah kami harus menyatakan banding," lanjutnya.
Sugiyarto menjelaskan pihaknya merasa keberatan bila Galih dinyatakan bersalah akibat ucapannya di vlog milik Rey Utami dan Pablo Benua itu.
Menurutnya, putusan hakim masih didasarkan pada asumsi mengingat Galih tidak pernah secara eksplisit mengucapkan kata organ intim.
"Hakim kan memang mempertimbangkan bahwa meskipun secara tidak vulgar Galih Ginanjar mengungkapkan organ intim, tetapi hakim berpendapat apa yang dikatakan oleh Galih Ginanjar itu mengarah pada organ intim," tuturnya.
"Sehingga kami berpendapat hakim masih mengedepankan, meskipun hakim memiliki keyakinan, tapi menurut hemat kami masih mengedepankan asumsi," tutup Sugiyarto.
(*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |