Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Galih Ginanjar merasa kecewa atas hasil putusan sidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara, lebih lama dari vonis Pablo Benua yakni 1 tahun 8 bulan serta Rey Utami yang divonis 1 tahun 4 bulan.
Karenanya, Galih Ginanjar dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya pada Senin (20/4/2020) depan.
Baca Juga: Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Sonny Septian: Alhamdulillah Istriku Mendapat Keadilan
Dihubungi Grid.ID usai persidangan, pengacara Galih, Sugiyarto, menyebutkan akan menjadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pelapor, Fairuz A Rafiq, sebagai materi banding.
Sugiyarto menilai BAP yang dibuat oleh Fairuz A Rafiq pada tanggal 4 Juli 2019 itu cacat hukum.
Pasalnya, kliennya tak pernah secara eksplisit menyebutkan organ intim.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Galih Ginanjar Bakal Segera Ajukan Banding
Pelapor menyatakan bahwa Galih Ginanjar mengatakan organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, organ intim keputihan, organ intim dikerokin sampe satu sendok penuh."
"Kemudian organ intim keputihan karena gonta-ganti pasangan. Itu tidak disebutkan di dalam video yang dilaporkan itu," terangnya.
"Nah kami keberatannya di situ. Bahwa berita acara yang cacat hukum, tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi," tambah Sugiyarto.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Okki Margaretha |