Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID – Tiga terdakwa kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri.
Dilansir dari Kompas.com, Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa kasus ikan asin.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo benua divonis 1 tahun 8 bulan.
Berbeda dari keduanya, Galih Ginanjar menerima hukuman lebih berat yakni 2 tahun 4 bulan.
"Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," tutur Agus Widodo pada (13/04/2020).
Mengetahui hal itu, Fairuz A Rafiq selaku korban memberi tanggapan atas hasil vonis orang yang telah mencemarkan nama baiknya tersebut.
Hal itu diketahui dari unggahan istri Sonny Septian dalam akun Instagramnya @fairuzarafiq pada (13/04/2020).
Dalam postingan tersebut, mantan istri Galih Ginanjar itu mengunggah sebuah foto tangkapan layar berita vonis trio ikan asin.
Baca Juga: Nikah Tanpa Restu Ibu, Angbeen Rishi Ngaku Dibuat Nangis dengan Perlakuan Adly Fayruz Usai Menikah
Ia pun menanggapi berita tersebut dengan sebuah kalimat sindiran mengenai kebenaran yang coba disembunyikan.
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |