"Dia bisa membeli sebanyak 2 kali dalam sebulan, setiap pembelian setengah gram-setengah gram, yang bersangkutan sepertinya ketergantungan karena setiap beli setengah gram," ucap lagi.
"Yang bersangkutan konsumsi ganja dan sabu yang dipakai seminggu sekali ini pengakuannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap polisi setelah mengkonsumsi sabu dirumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 20 Desember 2018.
Dengan barang bukti 3 plastik kecil sabu berat 1,06 gram, seperangkat alat hisap, dan 1 buah telepon genggam.
Barang haram tersebut didapatnya dari perempuan berinisial V yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |