Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID – Sidang putusan kasus ikan asin yang menyeret nama pasangan Pablo Benua dan Rey Utami telah selesai digelar pada (13/04/2020).
Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sempat viral tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, ketiganya mendapat vonis hukum yang berbeda-beda.
Rey Utami misalnya, ia mendapat hukuman paling ringan yakni 1 tahun 4 bulan, sedangkan suaminya mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan.
Lebih berat dari keduanya, Galih Ginanjar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan.
Mengetahui hal itu, Pablo Benua memberikan respon yang cukup mengejutkan atas hukuman penjara yang harus ia terima.
Hal itu diketahui dalam unggahan akun Instagramnya @bangbenua pada (14/04/2020).
Baca Juga: Polisi Lakukan Rapid Test Corona Sebelum Menahan Tio Pakusadewo
Pablo mengunggah potret dirinya bersama Rey Utami serta Galih Ginanjar.
Dalam postingan tersebut, Pablo Benua menanggapi terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nurul Nareswari |