Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari
Grid.ID - Kabar diamankannya artis kawakan Tio Pakusadewo beberapa waktu lalu masih mengejutkan publik.
Pasalnya pria 56 tahun itu kembali tersangkut kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Tak hanya sekali, dihitung sudah kedua kalinya pemeran Jaya dalam film 'Surat dari Praha' ini terjerat kasus yang sama.
Pada tahun 2017, ia juga berurusan dengan kasus yang sama dengan barang bukti setengah gram sabu.
Kala itu dirinya hanya divonis untuk menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
Ia pun kemudian bebas namun tidak melanjutkan penyembuhannya agar bisa lepas dari barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Polisi Lakukan Rapid Test Corona Sebelum Menahan Tio Pakusadewo
Saat ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, Tio diamankan bersama ganja seberat 18 gram.
Melansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, polisi menangkap Tio Pakusadewo pada Selasa (14/4/2020) dini hari, di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba, Brigjen (Purn) Siswandi berikan tanggapannya pada kasus Tio ini.
Baca Juga: Ditangkap 2 Kali karena Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Hal ini terekam dalam video Youtube unggahan kanal KH INFOTAINMENT pada Selasa (14/4/2020).
Siswandi mengatakan bahwa dirinya merasa prihatin dengan keadaan aktor senior tersebut.
Ia menyebutkan harusnya Tio berubah menjadi yang lebih baik ketika dirinya ditangkap untuk kedua kalinya pada 2017 silam.
Baca Juga: Ditangkap dengan 18 Gram Ganja, Tio Pakusadewo Akui Konsumsi Seminggu Sekali
"Yang pertama kita merasa prihatin ya. Kalau gak salah kan ini udah yang ketiga, harusnya dia bertobat dan berobat pada saat yang kedua itu," ungkap Siswandi.
Dirinya mengatakan penangkapan kedua Tio itu adalah kesempatan kedua bagi artis tersebut.
Pasalnya bukannya divonis penjara dan diminta membayar denda, ia justru hanya harus menjalani masa rehabilitasi saja.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba, Polisi Kenakan Pakaian APD Saat Geledah Rumah Sang Aktor
"Karena apa, karena yang kedua itu kan sudah mukjizat buat dia," kata Siswandi.
"Waktu itu kan disidang tuntutannya 5 tahun, denda Rp 800 juta," sambungnya.
Namun karena mungkin hakim mengetahui bahwa Tio adalah pecandu, maka vonisnya diganti menjadi 10 bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Tio Pakusadewo Ditangkap
"Mungkin hakim tahu bahwa itu adalah barang bukti di bawah surat edaran mahkamah agung, dan dia memang aktif narkoba, sehingga vonisnya adalah 10 bulan rehabilitasi," jelas Siswandi.
Menurutnya, alasan Tio kembali bergelut dengan masalah yang sama adalah karena dari dirinya sendiri yang tidak berniat untuk berubah.
"Tatkala dia keluar rehabilitasi dari RSKU, itu ada penawaran dari Yayasan Harapan Permata Hati Kita Ibu Sri 'Pak Tio ayo ikut ke yayasan kita biar pulih bener', Pak Tionya gak mau," ujar Siswandi.
Baca Juga: Jatuh ke Lubang yang Sama, Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
"Memang orang yang akut itu, tergantung orangnya aja. Jadi kalau sudah kena narkoba itu yang sudah akut kenapa bisa kembali? Karena mentalnya, emosionalnya, spiritualnya itu gak pulih," tambahnya.
Dia juga menambahkan, setelah menjalani rehabilitasi pun, belum tentu seorang pecandu bisa langsung sembuh.
"Setelah direhab di RSKU 10 bulan belum tentu sembuh, nah setelah itu terputus," ungkap Siswandi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Beredar Kabar Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ini Jawaban Polisi!
"Karena narkoba itu orang yang pesakitan. Orangnya mau sembuh, badannya yang tidak mau sembuh, jadi ketagihan," tandasnya.
(*)
Source | : | YouTube,Grid.ID |
Penulis | : | Maria Novika Diah Siswari |
Editor | : | Deshinta Nindya A |