Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID – Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika.
Kabar ditangkapnya aktor kawakan tersebut dibenarkan oleh mantan kuasa hukumnya Aris Marasabessy.
Dilansir Grid.ID dari Wartakotalive.com, keluarga Tio syok usai mendengar kabar penangkapan aktor berusia 56 tahun tersebut.
"Kami dan keluarga beliau baru tahu dari berita saja," kata Aris.
Ia juga mengatakan bahwa anak Tio syok dan kebingungan usai mendengar kabar penangkapan ayahnya.
"Saya tadi tanya ke anaknya, dan dia masih kebingungan," tujar Aris.
Baca Juga: Polisi Lakukan Rapid Test Corona Sebelum Menahan Tio Pakusadewo
Tak mengherankan apabila sang anak syok mendengar kabar ayahnya tersebut.
Hal itu dikarenakan Tio Pakusadewo pernah membuat janji dengan putrinya di ruang sidang saat ia ditangkap karena kasus narkoba pertama kali.
Dikutip dari Kompas.com, sebelum sidang kepemilikan narkoba pada (05/07/2018) dimulai, Tio dan Patrisha saling mengikat janji dengan menggunakan jari kelingking mereka.
Baca Juga: Ditangkap 2 Kali karena Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Itu dari dulu kalau buat janji sama papa ada simbolnya.
Kelingking ketemu kelingking dan kami berdoa cium jempol masing-masing," ujar anak Tio pada awak media.
Patrisha pun mengungkap isi janji tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Tio Pakusadewo Ditangkap
"Janjinya itu aku minta papa buat bilang, 'Papa janji ada kemauan untuk berubah, papa janji sama aku yah?'," ungkap Patrisha.
Anak perempuan Tio tersebut berharap ia ingin ayahnya menjauhi bahkan berhenti menggunakan narkoba setelah bebas nanti.
"Aku bilang, 'Kalau papa enggak mau lakuin itu buat diri papa sendiri, lakuin buat aku', aku cuma bilang itu aja," pungkasnya.
Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit karena Pembuluh Darahnya Pecah, Begini Kondisi Tio Pakusadewo Sekarang
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2018.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Deshinta Nindya A |