Grid.ID - Bulan lalu, publik sempat dikejutkan dengan kabar penangkapan artis Vanessa Angel bersama sang suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya.
Melansir Grid.ID, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan sang asisten ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.
Baca Juga: Vanessa Angel Terbukti Sudah Beli Xanax Sejak 2016
Dalam kesempatan itu pula polisi turut menyita barang bukti yang diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Usai diamankan, ketiganya lantas disidik oleh pihak yang berwajib dan diminta untuk menjalani tes urine.
Setelah menjalani tes urine, hanya Bibi Ardiansyah yang dinyatakan positif narkoba.
Sehingga, Vanessa Angel dan asistennya diperbolehkan pulang.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Negatif, Ini Alasan Vanessa Angel Dijadikan Tersangka dalam Kasus Narkoba
Pada 20 Maret 2020, Bibi Ardiansyah akhirnya juga diizinkan untuk pulang, meski hasil tes urine menyatakan dirinya positif menggunakan psikotropika.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengungkapkan, berdasarkan peraturan Undang-Undang, Bibi Ardiansyah termasuk dalam kasus pengguna psikotropika golongan empat.
Sehingga, tidak ada aturan yang mewajibkan Bibi Ardiansyah harus ditahan.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Instagram,Warta Kota,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |