Grid.ID - Melansir dari Kompas.com, kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 masih saja ada.
Jika kemarin warganet diributkan kasus jenazah pasien Covid-19 yang merupakan seorang perawat ditolak dimakamkan oleh warga Semarang, Jawa Tengah, kini masih ada lagi hal serupa.
Provokator penolakan pemakaman jenazah di Semarang kini telah menjadi tersangka.
Jenazah perawat RS Kariadi Semarang tersebut akhirnya dimakamkan di belakang RS Kariadi Semarang oleh suami dan rekan-rekan sejawatnya.
Sementara itu minggu ini muncul kasus serupa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi terus mendalami kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |