Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sejak pandemi corona mewabah di Indonesia, pemerintah sempat mengingatkan warga agar tidak membuat acara besar.
Bahkan beberapa waktu lalu warga yang nekat membuat acara terpaksa harus dibubarkan.
Hal ini dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang semakin menyabar luas di berbagai wilayah.
Seperti dikutip Grid.ID sebelumnya, acara pernikahan yang terjadi di Jakarta Barat, terpaksa harus dibubarkan.
Baca Juga: 2 Minuman Sehat Ini Dipercaya Mempunyai Khasiat untuk Meringankan Nyeri Pada Otot, Sudah Coba?
Sebab pernikahan tersebut berlangsung di tengah pandemi corona yang masih menyebarluas.
Pesta pernikahan yang terjadi di Jalan Bhakti IV Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat ini harus dibubarkan oleh Kasatpol PP Jakarta Barat.
Saat itu juga Tamo Sijabat selaku Kasatpol PP yang bertugas menyampaikan, pihaknya bersama Kecamatan dan tokoh masyarakat mengimbau pemilik pesta untuk segera menghentikan acaranya.
Namun, melansir informasi terbaru dari Kompas pada Rabu (15/4/2020), kini kegiatan khitan, pernikahan dan pemakaman di Bekasi kembali diperbolehkan.
Meskipun di wilayah Jabodetabek tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun hal itu tak menjadi penghalang.
Kim Sae Ron Dinyatakan Bunuh Diri, Youtuber ini Disebut Jadi Dalang Sang Artis Jadi Depresi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |