Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Naufal mengaku menggunakan narkoba jenis ganja sintetis bentuk likuid untuk mengatasi kesulitan tidur.
Naufal menggunakan ganja likuid tersebut dalam rokok elektriknya.
Dalam proses pemeriksaan, Naufal mengatakan sudah membeli ganja sintetis tersebut dua kali.
Masing-masing botol ganja sintetis dikemas dalam botol putih sebanyak 10 ml.
Satu botol ganja sintetis dihargai RP 800 ribu.
Naufal memesannya menggunakan aplikasi pesan singkat dan belanja daring.
"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah lakukan pembelian dua kali, masing-masing pembelian sebotol 10 ml harga Rp 800K kemudian proses pembelian medsos lewat akun line," jelas Kanit III Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Fiernando Ardiansyah dari fitur live Instagram Polres Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).
Sekadar diketahui, Naufal Samudra ditangkap polisi di kediamannya.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |