GRID.ID - Seorang ibu rumah tangga asal Kejuruanmuda, Aceh Tamiang berinisial ERL, pada Jumat (10/4/2020) terbukti melakukan zina dengan dua pria.
Ia pun kemudian mendapat hukuman cambuk sebanyak 200 kali.
Dirinya menjalani eksekusi cambuk 200 kali di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang.
Eksekusi itu dilangsungkan didasari oleh dua putusan Mahkamah Syariah.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan berhasil diselesaikan oleh ERL dengan beberapa kali jeda.
Hingga cambukan ke-200, ERL masih bisa berdiri tanpa dipapah oleh petugas.