Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Program asimilasi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM akibat virus Covid-19 atau corona sepertinya tidak membuat para napi bersyukur dan jera.
Pasalnya, dilaporkan ada satu napi yang justru kembali berulah usai bebas karena program tersebut.
Ia adalah M Bahri, pria 25 tahun asal Jalan Gundih, Surabaya.
Melansir dari SURYAMALANG.com, Bahri melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, beberapa hari setelah ia menghirup udara segar.
Baca Juga: Tegaskan Konsekuensi Mudik kepada Para Karyawannya di Tengah Pandemi Corona, Ivan Gunawan: Kalau Tidak Absen, Saya Keluarkan!
Namun, kepada polisi, pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku tak sadar akan perbuatannya tersebut.
"Saya mabuk habis minum alkohol pak. Jadi tak sadar waktu lakukan (penjambretan) itu," kata Bahri dalam press rilis di Polsek Tegalsari, Rabu (15/04/2020) sore.
Bahri mengaku menyesal atas apa yang telah ia perbuat.
"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan ini," ujarnya sembari menunduk.
Namun, penyesalan Bahri tidak mencegah proses hukum yang berlangsung.
Mantan napi ini harus kembali ke penjara lantaran perbuatan kriminal yang baru saja ia lakukan.
Sudah ada 12 napi lain yang berulah
Selain Bahri, ternyata masih ada 12 napi lain yang kembali berulah setelah dinyatakan bebas berkat program asimilasi Kemenkumham.
Baca Juga: Sempat Pamit dari Media Sosial, Tamara Bleszynski Kembali Unggah Foto Bareng Putranya Sambil Sindir Netizen Tukang Ceramah: Maaf Ilmuku Belum Setinggi Kamu!
Hal ini disampaikan oleh Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, Selasa (14/04/2020).
"Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan," terangnya seperti yang dikutip dari Antaranews.com.
Nugroho menjelaskan, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, narapida yang kembali berulah akan diberi sanksi berat.
Baca Juga: Angkat Kaki dari Kerajaan Inggris, Pangeran Harry Kesulitan Beradaptasi dengan Kehidupan Barunya di Amerika!
Dalam pernyataannya, Yasonna mengatakan narapida yang kembali berulah akan dimasukkan ke sel pengasingan dan kemduain diproses untuk tindak pidana yang baru.
Sebagai tambahan informasi, peraturan serta prosedur pemberian asimilasi dan hak integrasi di tahun 2020 telah dipetakan ke 40.329 wrga binaan yang secara berangsur harus dikeluarkan.
"Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini, sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini," terang Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi.
(*)
Source | : | Antara,surya malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |