Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aris Idol yang sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kini telah bebas.
Kebebasan yang didapat Aris Idol, lantaran ia mendapatkan program asimilasi.
Kendati demikian, Aris Idol tetap harus jalani wajib lapor.
Baca Juga: Baru Jalani Setengah Masa Hukuman Penjara Gara-gara Narkoba, Aris Idol Telah Dibebaskan
Demi terhindar dari pandemi virus corona atau covid-19, wajib lapor yang dilakukan Aris Idol dilakukan secara online.
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas," kata Ulin Nuha, Karutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).
"Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di cek via video call sama petugas lapas," sambungnya.
Ia juga mengatakan, atas program tersebut Aris hanya menjalani setengah dari masa tahanannya.
Sebagai pengingat, Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Bapak satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |