Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aris Idol yang sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kini telah bebas.
Kebebasan yang didapat Aris Idol, lantaran ia mendapatkan program asimilasi.
Kendati demikian, Aris Idol tetap harus jalani wajib lapor.
Baca Juga: Baru Jalani Setengah Masa Hukuman Penjara Gara-gara Narkoba, Aris Idol Telah Dibebaskan
Demi terhindar dari pandemi virus corona atau covid-19, wajib lapor yang dilakukan Aris Idol dilakukan secara online.
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas," kata Ulin Nuha, Karutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).
"Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di cek via video call sama petugas lapas," sambungnya.
Ia juga mengatakan, atas program tersebut Aris hanya menjalani setengah dari masa tahanannya.
Sebagai pengingat, Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Bapak satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |