Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Di tengah pandemi corona atau Covid-19 seperti sekarang, masih saja ada pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melontarkan ujaran kebencian di akun media sosial mereka.
Seperti yang dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh, Kota Sumatra Barat, bernama Desamaizar.
Melansir dari Kanal Youtube Indosiar yang tayang pada Kamis (16/04/2020), pelaku mengunggah sebuah doa di media sosialnya agar para tenaga medis terpapar virus corona atau Covid-19.
Tak hanya itu, pelaku juga memprovokasi masyarakat agar menolak pemakaman jenazah tenaga medis di daerahnya.
"Semoga makin banyak dokter dan perawat yang kena corona ko. Dan semakin banyak urang yang menolak untuk dimakamkan di Bumi Alloh ko, sebab kesombongan itu pakaian setan bukan pakaian manusia,"
"Jadi kalau setan mati itu ndak ado haknyo bekubur di Bumi Alloh," tulis pelaku di media sosialnya.
Baca Juga: Akibat Virus Corona, 2 Sosok Penting di Balik Film The Little Mermaid dan E.T Meninggal Dunia
Unggahan tersebut pun langsung viral dan membuat warganet geram.
Hingga pada akhirnya, unggahan pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan polisi pada Senin (13/04/2020) di rumahnya.
Baca Juga: Wabah Virus Corona, Penghasilan Asri Welas dari Bisnis Kebaya Menurun
Namun saat itu, pelaku sempat berkelit kepada petugas.
Pelaku mengaku media sosial istrinya itu telah diretas orang lain dan unggahan itu bukan tulisannya.
Pelaku pun sempat berfoto dengan petugas dan mengunggah dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.
Baca Juga: Asri Welas Berlakukan Work From Home untuk Karyawannya Lantaran Pandemi Corona
"Dia menyampaikan 'Pak, itu yang viral bukan istri saya. Akunnya dibajak'. Trus dia upload di Facebooknya dengan tulisan minta maaf," terang Kapolres Payakumbuh, Dony Setiawan.
Namun bak nasi sudah menjadi bubur, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |